Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Karena Akun Mediafire Saya Di Lock Sebagian Software Dan Aplikasi Lainnya Telah Terhapus Jika Ingin Mendownloadnya. Silahkan Masukan komentar Kalian Pada Kolom Komentar Untuk Di Upload Ulang Kembali!
Because Mediafire Account Lock Part I In Software And Other Applications Has Deleted If want to download. Please Put You In Column comments Comments Submitted For Re-Return

Tuesday, March 15, 2011

Kekerasan di Pengadilan Terus Meningkat


JAKARTA (JPNN) - Kekerasan yang terjadi di Pengadilan dari tahun ke tahun terus meningkat. Konsorium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), mencatat sepanjang tahun 2005-2010, terjadi 30 kekerasan yang di Pengadilan.
"Kekerasan yang terjadi bukan hanya pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik atau mengundang massa yang banyak, tapi juga terjadi pada kasus-kasus kejahatan biasa dan kasus privat," kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin  kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (23/2).
KRHN merinci, 30 kekerasan yang terjadi di pengadilan itu masing-masing 2 kekerasan terjadi pada 2005, 1 kekerasan di 2006, 2 kekerasan di 2007, 4 kekerasan di 2008, dan 3 kekerasan di 2009. Sedangkan kekerasan yang paling banyak terjadi di tahun 2010 dengan mencapai 15 kekerasan.
Lebih jauh, Firmansyah mengatakan kekerasan tersebut bukan semata-mata bersifat kekerasan herbal, seperti membuat gaduh, melontarkan kritik atau melecehkan dan mencaci maki hakim, tetapi sudah sampai dalam bentuk kekerasan secara fisik seperti pemukulan, penusukan hingga pembunuhan.
"Saat-saat yang paling rawan terjadinya tindak kekerasan adalah pada saat majelis hakim selesai membacakan vonis putusan. Para pihak yang tidak puas langsung membuat keributan dengan disertai tindakan yang brutal dan anarkis," ujarnya.
Parahnya lagi kata Firmansyah, selain gedung pengadilan yang dirusak, turut menjadi korban tindak kekerasan adalah kalangan hakim, terdakwa, pihak pendukung, para saksi, jaksa dan advokat, serta jurnalis.
"Pelaku pada umumnya pihak yang tidakpuas atau masa pendukung. Jadi initinya, kekerasan potensial terjadi di hampir semua perkara di pengadilan tingkat negeri yang tersebar di seluruh Indonesia, dan semua kalagan berpotensi menjadi korban," tandasnya. (kyd/jpnn)


Sumber Informasi : 

http://komisiyudisial.go.id/

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...