Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Karena Akun Mediafire Saya Di Lock Sebagian Software Dan Aplikasi Lainnya Telah Terhapus Jika Ingin Mendownloadnya. Silahkan Masukan komentar Kalian Pada Kolom Komentar Untuk Di Upload Ulang Kembali!
Because Mediafire Account Lock Part I In Software And Other Applications Has Deleted If want to download. Please Put You In Column comments Comments Submitted For Re-Return

Friday, March 11, 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diaharapkan.

1.         Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.

            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Perkembangan globalisasi ditandai ndengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
            Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
            Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.

2.         Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a.         Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.
b.         Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
            Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
            Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
c.         Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d.         Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
            Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e.         Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.
            Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
            Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1)    Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2)    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3)    Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4)    Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing ndi dalam semua aspek kehidupan.

Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warganegara dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara.

1.         Pengertian dan Pemahaman Tentang Bngsa dan Negara. 

        Sebelum memepelajari tentang bangsa dan Negara, maka terlebih dahulu perlu disepakati pengertian tentang bangsa dan Negara, agar dalam pemahamnnya tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertian-pengertian dapat diuraikan sebagai berikut:

a.         Pengertian Bangsa. Adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

b.         Pengertian dan Pemahaman Negara.

1)    Pengertian Negara.
a)    Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
b)    Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan tuntuk memaksa.

2)    Teori Terbentuknya Negara.

a)    Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia → Berkembang Negara.

b)    Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen ) → Segala sesuatu adalah Cipatan Tuhan .

c)    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila, tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

3)     Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern. Penaklukan,peleburan (Fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau Wilayah yang belum ada pemrintahan sebelumnya.

4)    Unsur Negara

a)    Bersifat Konsitutif. Adanya wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b)    Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan Negara, undang-undang Dasar; pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun secar “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.

                5)   Bentuk Negara. Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
  
2.         Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.

            Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mempunyai persayaratan adanya Wilayah, adanya Pemerintahan, adanya Penduduk sebagai warganegara serta adanya Pengakuan dari Negara-negara lain sudah terpenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah neagara yang berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warganegara terhadapa neagranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada alas an memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya serta turut melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang berlaku di Indonesia.

3.         proses Bangsa Yang Menegara.
            Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya Negara merupakan organisasi yang memadai bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran tuntuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Bela Negara.
Motivasi untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
-Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/ “Tuhan” disebut Agama;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Lingkungan, berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial;
-Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaaan, disebut politik;
-Bangsa Yang Mau Hidup Tentram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyaman hidup dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
            Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dinemarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaiman dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penajajahn yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok baik bermayarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesam manusia (penajajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Perbedaan konsep bernegara tentang Negara dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya.
            Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah Negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan naskah proklamasi.
            Dengan demikian sekalipun pemerintah belum terbentuk bahwa hokum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan.
Rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan secara ringkas tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b)    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan dan
c)    Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinci perkembangan teorikenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua, bahwa proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pinti gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.
Ketiga, bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Keempat, bahwa terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima, unsure religiustitas dalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsure kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelanggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuana yang sama terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan kebenara secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang di maksud adalah:
Pertama, kebenaran Yang Berasal Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa­-an Tuhan; Manusia harus ada hubungan social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Menyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Falasafah dan Ideologi tersebut di Negara (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
Kedua, kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosif maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...